PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN OLEH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN SOFTWARE

Agung Sudaryanto, Yanto Yanto, Hartanti Hartanti

Abstract


Tujuan penelitian. Tujuan: Untuk mengetahui dan menganalisis penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terhadap tindak pidana pembajakan SOFTWARE. DIY) dalam penyidikan dan penyidikan tindak pidana pembajakan SOFTWARE. Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode penelitian sebagai sarana untuk memahami objek permasalahan.
Metode yang digunakan adalah sebagai berikut: Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris. yang bertujuan untuk menjelaskan penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terhadap tindak pidana pembajakan SOFTWARE.
Sehingga dalam penelitian ini diharapkan dapat memperoleh keterangan, informasi dan data secara lengkap dan dilakukan secara sistematis sesuai dengan fokus penelitian. Membahas hasil materi penelitian ini, dapat disimpulkan: investigasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terhadap tindak pidana pembajakan SOFTWARE Untuk mengidentifikasi dan menganalisis kendala yang dihadapi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam penyidikan dan penyidikan tindak pidana pembajakan SOFTWARE. Hambatan dari segi substansi yaitu karena adanya delik aduan maka pihak kepolisian tidak dapat menindak langsung pelaku pembajakan SOFTWARE.


Keywords


Investigasi Dan Investigasi, Terhadap, Tindak Pidana, Pembajakan, PERANGKAT LUNAK.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Buku

Agung Setiawan, 2007, Pengantar Sistem Komputer, Informatika, Bandung,

Andi Hamzah, 2016, Undang-Undang Hak Cipta Di Indonesia Yang Telah Diperbaharui, Jakarta, Sinar Graflka.

Aswarni Adam dan Zulfikri 2016, Guan, Prinsip- Prinsip Dasar Sistem Hukum Indonesia, Alaf Riau, Pekanbaru,

Bambang Haryanto, 2008, Dasar Informatika & Ilmu Komputer Disertai Aksi-aksi Praktis, Graha Ilmu,Yogyakarta,

Gatot Soemartono, 20015, Artbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT Gramedia, Jakarta,

Hartono, 2013, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta,

Janner Simarmata, 2006, Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi, Andi, Yogyakarta,

Leden Marpaung, 20011, Unsur–Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi 2016, Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Alumni,

P.A.F. Lamintang, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Perdsada.Jakarta

Teguh Prasetyo,2010, Hukum Pidana, Grafindo Persada, Jakarta,

WJS Poerwadarminta, 2017, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Yahya Haharap. 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP. Sinar Grafika. Jakarta.

MAKALAH:

Arief Mudzakir. "Problematika Hak Cipta Sekitar Kesadaran Hukum Pendaftaran & Penghargaan Atas Hak Kekayaan Intelektual", Makalah disajikan pada Seminar Menyikapi Problematika Hak Cipta Dalam Dunia Usaha: Undang–Undang Nomor. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada Tanggal 1 April 2022.

Justiari Kusumah. " Proses Dan Tata Cara Pendaftaran Hak Milik", Makalah disajikan Pada Training For Commercial Court Judges In IPR, Pada Tanggal 3-April 2022.

Marsono, Bc, "Problematika Hak Cipta Sekitar Kesadaran Hukum Pendaftaran & Penghargaan Atas Hak Kekayaan Intelektual", Makalah disajikan pada Seminar Menyikapi Problematika Hak Cipta Dalam Dunia Usaha: Implementasi Undang–Undang Nomor. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada Tanggal 30 Maret 2022

Nyoman Serikat Putra Jaya, "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Hak Cipta", Makalah disajikan pada Seminar HKI Oleh Klinik HaKI FH UNDIP, Pada Tanggal 25 Maret 2022

PERATURAN-PERATURAN PERUNDANGAN

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optik Disc)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literaryand Artistic Works (Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Cipta Seni dan Sastra).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty (Traktat WIPO mengenai Hak Cipta).




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats