MODEL PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: PDM-29/EOH2/2022 DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis model penyelesaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan prinsip keadilan restoratif (Studi Kasus Nomor Perkara: Pdm-29/Eoh2/2022 di Kejaksaan Negeri Yogyakarta). Untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan prinsip restorative justice.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif yaitu “peraturan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan hukum yang ditemukan dikaji pada tataran dogmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Modal penyelesaian restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor telah mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan murah dalam PERJA No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses perdamaian dilakukan oleh korban dan pelaku secara sukarela.
Berdasar pada Restorative Justice, pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan restorative justice melalui upaya penghentian penuntutan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana perusakan dikaitkan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan tentang Keadilan Restoratif
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Andi Hamzah. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Dahlan Sinaga. (2017). Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermatabat). Yogyakarta: Nusa Media.
Mark Umbreit, 2001, Family Group Conferencing: Implications for Crime Victims, The Center for Restorative Justice, Minnesota: University of Minnesota, hal. 332 dan 407-408. http://www.ojp.us-doj/ovc/publications/infores/restorative_justices/9523- family_group/family3.html., Lihat: Mark M. Lanier dan Stuart Henry, 2004, Essential Criminology, Second Edition, Colorado, USA: Wastview.
Rufinus Hotmalana Hutauruk. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Internet:
Antaranews, Peraturan Kejaksaan 15/2020 dinilai jadi jawaban suara keadilan rakyat, https://www.antaranews.com/berita/1653606/peraturan-kejaksaan-15-2020-dinilai-jadi-jawaban-suara-keadilan-rakyat, diakses 20 November 2022.
Howard Zehr, 1990, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, Pennsylvania Waterloo, Ontario; Herald Press, hal. 181. Diakses dari website http://www.restorativejustice.org pada tanggal 18 Desember 2022
Moore, 1993, hal. 19, diakses dari website http://www.restorativejustice.org pada tanggal 19 Desember 2022
Suara.Jogja.id/ Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza memberi keterangan pada wartawan ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/11/2022).
Tony Marshall, 1999, Restorative Justice: An Overview, London: Home Office Research Development and Statistic Directorate, hal. 5, diakses dari website:http//www.restorativejustice.org. pada tanggal 18 Desember 2021.
Warner,1994, diakses dari website http://www.restorativejustice.org pada tanggal 19 Desember 2022.
Wright, 1991, al. 1
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3048
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats