PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MAGELANG DALAM PELAKSANAAN DIVERSI UNTUK PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Tri Riswanto, Yanto Yanto, Eko Nurharyanto

Abstract


Di kota Magelang tercatat banyak kejadian pidana yang menyangkut anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku. Tindak pidana yang dilakukan antara lain pembegalan atau pencurian dengan kekerasan, perkelahian atau penganaiyaan. Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang terbagi pada tiga tahapan yaitu, tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan proses diversi terhadap anak adalah kurang aktifnya partisipasi para pihak, ketidakpercayaan pihak korban terhadap Pembimbing Kemasyarakatan, faktor keegoisan dari pihak korban, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak, terbatasnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, kurangnya pemahaman dari pihak pelaku maupun pihak korban mengenai diversi, penentuan kesepakatan ganti kerugian yang tidak dapat disanggupi oleh pihak pelaku.

Keywords


bapas, diversi, pembimbing kemasyarakatan, anak berhadapan dengan hukum.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Arif Gosita. (1992). Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2007) Masalah Pengakuan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana.

Bunani Hidayat, (2010) Pemidanaan Anak Dibawah Umur, Bandung: P.T. Alumni

Cst Kansil, (2009), Kamus Istilah Hukum, Jakarta :Gramedia Pustaka Utama.

Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari & Zakky Ikhsan Samad. (2017). Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. (2012). Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Koesnan, R.A. (2005). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur.

Maidin Gultom. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Marlina. Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, Vol. 13, No. 1 (Februari 2008).

Nasir Djamil, M. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta Timur: Sinar Grafik.

Nikmah Rosidah. (2014). Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Pieter Hoefinagels, G. (1972). The Other Side Of Criminology, An Inversion Of The Concept Of Crime. Kluwer Deventer: Halland.

Poerwadarminta, W.J.S. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Soeardy. Pembimbing Kemasyarakatan Dan Klien Anak. Gowa Sulawesi Selatan: Pusaka Almaida.

Vidi Pradinata, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12. No. 4 Desember 2017.

Wiyono, R. (2016). SistemPeradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats