UPAYA PENERAPAN DIVERSI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP PELAKU ANAK GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBTANSIAL
Abstract
Permasalahan anak yang terjadi di Indonesia dirasa telah mencapai tingkat yang cukup meresahkan sehingga anak akan terjerumus dalam permasalahan hukum. Kondisi ini tentu harus disikapi dengan cepat untuk merespon tindakan-tindakan yang secepatnya dilakukan karena seluruh elemen masyarakat harus bertanggungjawab dengan adanya permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, hal ini dipertimbangkan karena anak adalah generasi bangsa yang perlu mendapat perlindungan. Permasalahannya adalah Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana Pencabulan? Dan Bagaimana perwujudan keadilan subtansial dalam kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan anak korban?
Penelitian hukum normative. Pendekatanyang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. (statute approach), dan Yuridis, Data yang digunakan data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data studi document/kepustakaan dan wawancara, Metode Analisa Data diskriptif kualitatif.
Penerapan perlindungan hukum ter hadap pelaku anak dalam tindak pidana pencabulan ialah dilaksanakan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak dalam menjalankan proses hukum pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan koordinasi dengan intansi terkait seperti pekerja sosial yang ada di Kemetrian Sosial dengan melibatkan Badan PemberdayaanMasyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana serta Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, agama, pendampingan psikologi
Perwujudan Keadilan Subtansial Kasus Tindak Pidana Pencabulan yang Melibatkan Anak sebagai Pelaku dan anak sebagai korban, dijalankan dengan pemenuhan hak-hak pelaku dan korban secara proposional
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditiya Bakti, Bandung
Apong Herlina, 2004, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Unicef, Jakarta
Ahmad, Bahiej, 2008, Hukum Pidana, Suka Press, Yogyakarta
Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Medan
Jimly Ashidiqie, 2008, Menuju Hukum yang Demokratis, Sekertariatan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta
Kartini, 2003, Patologi sosial 3 Gangguan-gangguan Kejiwaan, PT. Rajagrafindo Persada, Sinar Baru, Jakarta,
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya,, Mandar Maju, Bandung,
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
---------, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press
Muladi, 2001, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang
P.A.F Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Rusli Muhammad, 2004, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta,
Satjipto Rahardjo, 2009, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Sudarto, 2004, Kenakalan Remaja,Rineka Cipta, Jakarta
----------, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Wirdjono Prodjodikoro, 2011, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Rafika Aditama, Bandung
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Artikel Jurnal:
Marlina, 2008, “Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana DalamSistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Equality, Vol. 13 No. 1 Februari 2008
Nunung Unayah dan Muslim Sabarisman, 2015, “Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas”, Sosio Informa Vol. 1, No. 02, Mei - Agustus, Tahun 2015
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahsa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, https:kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kekerasan, diakses tanggal 8 Jun 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i2.3925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats