ANALISIS KEWENANGAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MENAFSIRKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan hakim konstitusi dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat prespektif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Tekhnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan yaitu; Pertama, landasan yuridis kewenangan hakim konstitusi dalam menafsirkan peraturam perundang-undangan dapat dilihat dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai makna bahwa apapun perkara yang dihadapkan pada pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Jelas atau tidaknya hukum yang mengatur tentang perkara tersebut, hakim konstitusi tetap harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sudah diterapkan setiap melakukan Judicial Review. Hal ini dapat dilihat disetiap putusan dimana putusan tersebut selalu mencerminkan rasa dan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Kata Kunci: Hakim Konstitusi, penafsiran, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
A. Buku
Achmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum
Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Asnawi, M. Natsir. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press
Yogyakarta
Bambang Sutiyoso. 2006. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Lilik Mulyadi. 2005. Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik, dan
Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Sudikno Mertokusumo dan Pitlo A. 1993. Penemuan Hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 Thaun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
C. Internet
H. Nurcholis Syamsuddin, Prospektif Peran Hakim Dalam Penyelenggaraan
Kekuasaan Kehakiman Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, http://www.ptasemarang.go.id/artikel/PROSPEKTIF PERAN HAKIM DALAM PENYELENGGARAAN.pdf, diunduh pada Sabtu 6 April 2018, pukul 16.00 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.776
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
View My Stats