IMPLEMENTASI CUTI BERSYARAT SEBAGAI WUJUD PEMBINAAN BAGI NARAPIDANADI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA YOGYAKARTA

A. Vinda Paramitasari, Ishviati Joenaini Koenti, Sigit Setyadi

Abstract


The imprisonment system initially emphasizes elements of revenge and enmity. But now the system of imprisonment is seen no longer in line with the concept of rehabilitation and social reintegration that aims to make inmates acceptable again by the community and no longer repeat the mistakes he made. One of the stages of coaching that every prisoner must take is the stage of social reintegration. Every prisoner who is in Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta must follow in an orderly manner every specific guidance and activity program conducted by Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta. If in the coaching program runs well, then the inmates who follow the program are entitled to an appreciation, one of which is the provision of Conditional Leave.

The results obtained in this study are the mechanism of the release of conditional leave declaration and the implementation of conditional leave in Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta.


Keywords


Correctional Institution; Conditional Leave; Prisoners

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Buku-Buku :

Eva Achjani Zufa. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung : Bandung

Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Cetakan Kedua. Pradinya Paramita : Jakarta

Harahap, M. Yahya. 2005. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika : Jakarta

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti : Bandung

Poernomo, Bambang. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty : Yogyakarta.

Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama : Bandung

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Keempat. Balai Pustaka : Jakarta

Tim Peneliti MaPPI FHUI, KRHN dan LBH Jakarta. 2007. Menunggu Perubahan dari Balik Jeruji. Kemitraan : Jakarta

Waluyo, Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika : Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahum 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v2i2.790

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats