IMPLIKASI DUALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KPK

Dwi Oktafia Ariyanti

Abstract


National legal system is not only consisted of law rules or norms, but also includes the whole apparatus of institutions and organizations, mechanisms and legal procedures, philosophy and culture of law including law behavior of the government and society.

In efforts to against corruption, have to be realized that it was done within the framework of national legal systems, structured and organized. There are three institutions which have the authority to investigate corruption cases, namely police, prosecutors, and the Corruption Eradication Commission.

The authority of each institution has been managed in its own law products, so it will no longer overlap in executing the corruption investigations.

This research was conducted using normative juridical approach, this study has a descriptive form. The data used is secondary data because it focuses on the study of literature, data collections were taken by reviewing the literature and study cases.

Results of this study concluded that the realization of harmony between police, prosecutors and the Corruption Eradication Commission (KPK) in investigating the corruption cases must coordinate to each institutions of corruption investigation comity. Beside coordination, agreements are also important to avoid negative rivalry amongst these institutions. If this important thing is not immediately resolved, agenda of corruption eradication will not be done well.

 


Keywords


Dualism; Authority; Investigation; Corruption;Police; Attorney; the Corruption Eradication Commission (KPK)

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Buku – Buku :

Atmasasmita, Romli, 2003, “Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis”, Prenada Media, Jakarta

--------------------------, 1996, “Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme”, Putra A Bardin, Bandung

Arief, Barda Nawawi, 2007, “Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Universitas Diponegoro, Semarang

----------------------------, 2005, “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung

----------------------------, 2005, “Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan”, Citra Aditya Bakti, Bandung

Hamzah, Andi, 1991, “Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hanitijo Soemitro, Ronny, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Semarang

Jaya, Nyoman Serikat Putra, “Sistem Peradilan Pidana (criminal Justice System)”, Bahan Kuliah

--------------------------------------, 2005, “Dualisme dalam Mekanisme Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi”, Fakultas Hukum UNDIP, Makalah Ceramah

------------------------------------, 2012, “Hukum dan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi”, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Kalla, Jusuf, 2009, “Korupsi Mengkorupsi Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Muladi, 1995, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana”, Universitas Diponegoro, Semarang

---------, 2002, “Demikrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia”, The Habibie Center, Jakarta

Moeljatno, 1985, “Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia”, Bina Aksara, Jakarta

O.C. Kaligis, 2006, “Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi”, Alumni, Bandung

Pujiyono, 2007, “Kumpulan Tulisan Hukum Pidana”, Mandar Maju, Bandung Reksodiputro, Mardjono, 1994, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan)”, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

-----------, 1993, “Sistem Peradilan Pidana (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas - Batas Toleransi)”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Jakarta, Universitas Indonesia

B. Perundang-Undangan :

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koprupsi.

Undang - Undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang - Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v2i2.794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats