PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA JENIS BARU DI POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA JENIS BARU
DI POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkap Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Badan Narkotika Nasional, 2014, Jurnal Data P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Badan Narkotika Nasional, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2014, Victimologi Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
G. Supramono, 2001, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Gilang Fajar Shadiq, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika
New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1 No. 1 Maret 2017.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Press, Jakarta.
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
“ BNN, Jenis-jenis/Penggolongan NPS diunduh dari http://lab.bnn.go.id/nps_alert_system/9.%20Tembakau%20Gorillaz.php, diakses pada 20 September 2017 pukul 15.00.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v2i1.578
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
View My Stats