EVALUASI SISTEM DAN PROSES PENGAJARAN TERHADAP LULUSAN AKPOL 2006 – 2010 DI WILAYAH POLDA NUSA TENGGARA BARAT (NTB)
Abstract
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Buku dan Hasil Penelitian:
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju: Bandung, 1992.
Osse, Annake. Understanding Policing: A Resource for Human Rights Activists. Amnesty International: Amsterdam, 2006.
Pusham UII, Tim. Inilah Buku HAM Untuk Akpol!. Pusham UII-Akademi Kepolisian-The Asia Foundation-DANIDA: Yogyakarta, 2009.
Rini, Mei. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Polri Terhadap Penggunaan Senjata Api Tanpa Prosedur; Studi Terhadap Putusan PN Binjai No. 239 / Pid.B/ 2007/ PN-Binjai”. Skripsi. Fakultas Hukum Univeristas Sumatera Utara Medan, 2007.
Internet:
Ratna Suci Ariyanti Sapari, Kasus SARA, Kronologis Kejadian, Analisa, Solusi, http://ariyantiratna.blog.fisip.uns.ac.id/2010/12/14/sara/, diakses pada 17 Mei 2011
Problematika Tempat Ibadah di NTB, http://www.wahidinstitute.org/Agenda/Detail/?id=24/hl=id/Problematika_Tempat_Ibadah_Di_NTB, dikases pada 17 Mei 2011
Peraturan:
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
Wawancara:
Aba Du Wahid, dosen di IAIN Mataram, 11 Mei 2011 di Gedung Sangkareang, Lantai 2, Kompleks Kantor Gubernur NTB.
Mursyidi, Hotel Handika, pada 12 Mei 2011.
Aminullah, Sekretaris pada Sekretariatan Program Unggulan Pemprov NTB, 11 Mei 2011 di Gedung Sangkareang, Lantai 2, Kompleks Kantor Gubernur NTB.
Proses wawancara responden dari pihak kepolisian dilakukan pada 9 Mei 2011 dengan mengambil tempat di Aula Polda NTB.
Ipda Cita Karunia Sari, pada 10 Mei 2011, di ruangan Kanit Idik 2 Satreskrim Polres Lombok Barat.
Ipda Pratiwi Nofianti pada 13 Mei 2011, di ruangan Kanit Idik 4 Satreskrim Polres Lombok Barat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.