Implementasi Undang Undang Administrasi Kependudukan dalam Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Yang Dialami Seseorang Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Daerah Kabupaten Bantul
Sari
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelayanan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang berdasarkan Undang Undang Adminitrasi Kependudukan di Daerah Kabuaten Bantul pada masa covid-19, kendala – kendala yang dihadapi dan kebijakan – kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dan juga dilakukan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Data tersebut diuraikan lebih lanjut dengan metode deskriptif analisis, yaitu dalam membahas permasalahan dilakukan dengan cara mengidentifikasikan, menganalisis dan menafsirkan data yang telah diperoleh untuk diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunnjukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengimplementasikan Undang Undang Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan pelayanan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada masa pandemi covid-19 ini dengan baik sesuai dengan situasi yang ada saat ini. Pelayanan pencatatan peristiwa penting kepada masyarakat sebelum adanya pandemi covid-19 masih banyak yang dilakukan secara manual, sedangkan pada masa pandemi covid- 19 ini dilakukan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul dalam melaksanakan pelayanan pencatatan peristiwa penting yang dialamai seseorang pada masa pandemi covid-19 adalah masih adanya warga masyarakat yang belum menguasai sistem aplikasi secara daring, dan jaringan internet yang kadang kala tidak ada sinyal atau jaringan. Dalam menghadapi kerdala tersebut, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul adalah mengoptimalkan sumber daya manusia/tenaga dan sarana prasarana yang tersedia dengan sebaik-baiknya dan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait.
Kata Kunci : Implementasi; Pencatatan Peristiwa Penting; Undang Undang Administrasi Kependudukan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tertib Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Peraturan Penerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Poewadarminta (2011) Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Satrio. J. (1999). Hukum Pribadi : Bagian I Persoon Alamiah, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto (1984). Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Subekti dan Tjitrosoebono (1985). Kamus Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang (1996). Aspek Hukum Catatan Sipil di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##