Kajian Yuridis Normatif Penerapan Omnibus Law di Indonesia (Studi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja)

Sukirno Sukirno, Endang Sulistyaningsih, Abd. Rasid Gusdiyanto R

Sari


Pemerintah Indonesia, dalam rangka melakukan reformasi regulasi Pemerintah telah memilih mengadopsi metode omnibus law ke dalam sistem hukum nasional. Dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka omnibus law telah menjadi kebijakan resmi Pemerintah. Pilihan untuk menggunakan metode omnibus law ke dalam pembentukan peraturan perundang-undangan didasari oleh kesadaran bahwa saat ini produk hukum kita sedang mengalami pembengkakan atau “obesitas regulasi”. Permasalahannya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode omnibus law tidak dikenal di dalam sistem perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu dalam penelitian ini dikaji tentang penerapan omnibus law di Indonesia dari aspek yuridis, normatif serta kendala- kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapannya, dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan serta menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa gagasan Omnibus Law dapat diterapkan di Indonesia. Namun, agar penerapannya memiliki legitimasi, maka harus merevisi terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Terdapat beberapa kendala-kendala yuridis yang akan dihadapi dalam penerapan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang apabila tidak segera ditangani dan dicarikan solusinya akan berdampak pada terciptanya ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta merugikan masyarakat.

Kata kunci: Ketidakpastian hukum;  omnibus law;  penerapan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Redi & Ibnu Sina Chandranegara, ed. (2020). Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok : Rajawali Pers.

Bayu Dwi Anggono (2020). Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jakarta : Konpress.

Beddy Iriawan Maksudi (2012). Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoritik dan Empirik, cet. II, Jakarta: Rajawali Pers.

Beddy Iriawan Maksudi (2020). Teori Hierarki Norma Hukum, cet. I, Jakarta: Konpress.

Beddy Iriawan Maksudi, (2020), Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia, Jakarta: Konpress.

Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Umar Said Sugiarto (2016). Pengantar Hukum Indonesia, cet. IV, Jakarta: Sinar Grafika. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Ketetapan MPRS RI Nomor XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk- produk Legislatif Negara di luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (LNRI Tahun 2011 Nomor 82, TLNRI Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LNRI Tahun 2019 Nomor 183, TLNRI Nomor 6398).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (LNRI Tahun 2020 Nomor 245, TLNRI Nomor 6573).

Antoni Putra (2020). Penerapan Omnibus law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##