Tinjauan Yuridis Penggunaan Co Branding Produk Daerah Berdampingan Dengan Merek Dagang di Yogyakarta

R. Murjiyanto R. Murjiyanto, Rahmanu Hidayat

Sari


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur dan persyaratan penggunaan Co-Branding Jogja yang berdampingan dengan Merek dagang oleh pelaku usaha, perlindungan hukum produk daerah dengan menggunakan Co-Branding Jogja  berdampingan dengan  Merek dagang, dan kompetensi peradilan mana  yang berwenang menyelesaikan sengketa terkait dengan  pelanggaran hak atas penggunaan Co-Branding Jogja dengan Merek dagang oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah normative dengan hasil, bahwa prosedur dan persyaratan penggunaan Co-Branding Jogja dengan mengajukan permohonan Lisensi yang diajukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan memenuhi syarat yang ditentukan, dengan pendaftaran Co-Branding Jogja sebagai Merek maka memperoleh perlindungan hukum, sedangkan kompetensi atau kewenangan memeriksa dan memutus perkara Co-Branding sebagai Merek baik pembatalan maupun gugatan perdata menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada pada Pengadilan Negeri.

Kata kunci: Co Branding; Merek Dagang; Penggunaan; Produk Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aldilla, V. (2021). Wawancara dengan bapak Vanny Aldilla, S.H, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Tanggal 16 November 2021.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65. https://doi.org/ 10.26623/jic.v5i1.2117

Erlina, M. (2016). Pendaftaran terhadap merek yang bersifat generic dan descriptive. Jurisprudentie, 3(1), 42–50.

Haryono (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Merk Terdaftar. Jurnal Ilmiah CIVIS, II(1), 240.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,. Bayu Media Publishing.

Lemper, T. A. (2012). Five trademark law strategies for managing brands. Business Horizons, 55(2), 113–117. https://doi.org/10.1016/j.bushor. 2011.10.005

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Samudra Keadilan, 11(1), 65–77. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2217

Philip Kotler dan Gary Amstrong. (2006). Prinsip-prinsip Pemasaran. Erlangga.

Prosedur Layanan Penerbitan Lisensi Co Branding Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. (n.d.). https://disperindag.jogjaprov.go.id/haki/ prosedur-layanan-penerbitan-lisensi-co-branding-informasi-856.asp

Robson, K., de Beer, J., & McCarthy, I. P. (2020). Open branding: Managing the unauthorized use of brand-related intellectual property. Business Horizons, 63(6), 773–785. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2020.07.001

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sujatmiko, A. (2012). Permasalahan yuridis yang timbul terkait lisensi merek terkenal. Mimbar Hukum -, 24, 1–186.

Swastha, B. (2009). Azas-azas Marketing. Liberty.

Tjiptono, F. (2015). Strategi Pemasaran. ANDI OFFSET.

Wijaya, K. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal (Kasus Sengketa Merek Pierre Cardin Perancis Vs Indonesia). Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(1), 192–216.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##