Legal Problems for Public Shareholders (Investors) in the Capital Market Post Delisting in the Covid-19 Pandemic Era
Sari
Delisting merupakan penghapusan pencatatan dari daftar saham yang terdapat di bursa dikarenakan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana telah ditetapkan oleh bursa. Delisting menimbulkan permasalahan bagi pemegang saham publik. Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengkaji mengenai bagaimanakah kedudukan hukum pemegang saham (Investor public) pasca delisting, dan bagaimanakah upaya Investor akibat delisting. Mendasarkan pada penelitian hukum doctrinal, yang menitik beratkan pada pendekatan perundang-undangan, hasil dari penelitian ini adalah bahwa delisting merupakan akibat dari pengelolaan perusahaan yang buruk dan merugikan perseroan, yang dapat menimbulkan hak bagi pemegang saham untuk bersikap. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal, ada beberapa hak yang dapat dilakukan pemegang saham terkait dengan kerugian perseroan maupun kerugian pemegang saham an sich.
Kata kunci: Delisting, Emiten, Kedudukan Hukum, Perlindungan Investor (Pemegang Saham Publik)Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ade Della Oktapia & Anggi Andrian (2019). Analisis Strategi Sosialisasi Pasar Modal dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan Masyarakat Berinvestasi di Era Industri 4.0, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan. Edisi No.2 Vol.4. Universitas Bangka Belitung..
Ana Rokhmatussa’dyah & Suratman (2018). Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Anonim (2017). Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Apsari Ratna Kurniawati, et all. (2016). Tanggung Jawab Emiten yang Mengajukan Permohonan Voluntary Delisting terhadap Pemegang Saham Emiten. Jurnal Hukum. Diponegoro Law Journal Edisi No. 3 Vol. 5. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Bismar Nasution (2001). Keterbukaan dalam Pasar Modal. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Citra Senna (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor atas Diberlakukannya Forced Delisting di Bursa Efek Indonesia dan Akibat Hukumnya. Jurnal Hukum. Dinamika Edisi No. 1 Vol. 26, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Dhiany Nadya Utami (2020). Ini Penyebab Banyak Emiten Berpotensi Delisting dari Lantai Bursa, terdapat dalam https://m-bisnis-com. cdn. ampproject.org/v/s/m.bisnis.com/amp/read/20200717/7/1267638/ini-penyebab-banyak-emiten-berpotensi-delisting-dari-lantaibursa?&_gsa =1&usgp=mg331AQFKAGwASA%3D#aoh=16054450027472&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s, diakses pada 15 November 2020 pukul 22.11 WIB.
Hamud M. Balfas (2012). Hukum Pasar Modal Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Tatanusa.
Hilda Hilmiah Dimyati (2014). Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Pasar Modal. Jurnal Citra Hukum.
Ikhfan Budiarto (2020). Aksi Korporasi di Tengah Pandemi Covid-19, terdapat dalam https://bigalpha.id/news/aksi-korporasi-di-tengah-pandemi-covid-19 , 08 Mei 2020 pukul 04.41 WIB, diakses pada tanggal 15 November 2020 pukul 21.56 WIB.
Inda Rahadiyan (2014). Hukum Pasar Modal di Indonesia (Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan). Yogyakarta: UII Press.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Louise Ruselis Sitorus (2019). Tinjauan Yuridis Tindakan Delisting oleh Bursa Efek Indonesia dan Perlindungan Pemegang Saham (Studi Kasus : PT. Berau Coal Energy, Tbk). Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi.
M. Hasan Rifa’I, et all. (2020). Pengaruh Peristiwa Pandemi Covid-19 terhadap Indeks Harga Saham Gabungan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, E-JRA Edisi No. 6 Vol. 9. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang.
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Muchsin (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Hukum Program Pacasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nindyo Pramono (2013). Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Paramita Prananingtyas & Bella Tamora Debora Sitepu (2019). Kritisi atas Proses Listing, Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Hukum. Edisi No. 3 Vol. 4. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Ria Theresia Stitumorang (2020). Waduh, 19 Emiten Terancam Delisting, terdapat dalam https://m-bisniscom.cdn.ampproject.org/v/s/m.bisnis.com/waduh-19-emiten-terancam delisting? , diakses pada tanggal 15 November 2020 pukul 21.48 WIB.
Saidin & Yessi Serena Rangkuti (2019). Hukum Investasi dan Pasar Modal (Sebuah Kajian Kritis terhadap Kemudahan untuk Berusaha). Jakarta: Prenadamedia Group.
Soetjipto Raharjo (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
Sri Agung Surya Saputra, et all. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT Davos Abadi Tbk). Jurnal Hukum. Diponegoro Jurnal Law Edisi No. 3 Vol. 5. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor Lama.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Lembaga Pengujian Emisi Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##