Kajian Yuridis Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Dari Aspek Hak Asasi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka Umum

Takariadinda Diana Ethika, Suswoto Suswoto

Sari


Lahirnya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka (Peraturan Gubernur) menimbulkan reaksi cukup keras dari pendukung  demokrasi. Permasalahan pada penelitian ini ada 2 , Apakah  Peraturan Gubernur ini memang melanggar hak asasi  masyarakat untuk menyatakan pendapat di muka umum yang dijamin peraturan perundang-undangan dan Apakah   Peraturan Gubernur efektif melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata  yang berada di kawasan  larangan melakukan unjuk rasa?  Pergub ini  akan dikaji menggunakan metode penelitian normatif dan dianalisis menggunakan metode pendekatan yuridis.

Berdasarkan analisis secara yuridis  dapat disimpulkan pertama , bahwa Peraturan Gubernur ini sama sekali tidak melanggar  UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 . Karena memang tidak ada pelanggaran terhadap hak masyarakat/warga negara untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum, peraturan gubernur ini tidak melarang dilakukannya penyampaian pendapat di muka umum tetapi hanya menentukan 5 lokasi vital (Malioboro,  Gedung Agung , Kraton Kasultanan  Kraton Puro Pakualaman dan Kawasan Kotagede) yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum. Kedua, Kelahiran Peraturan Gubernur ini pasti dapat secara efektif  menjamin hak-hak pelaku usaha dan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar 5 lokasi vital yang disebutkan dalam peraturan gubernur tersebut , karena tidak mungkin terjadi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum di 5 lokasi vital tersebut.

Kata kunci: di muka umum; hak asasi manusia; kemerdekaan menyampaikan pendapat; peraturan gubernur; Daerah Istimewa Yogyakarta

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bakhtiar, Nur Yusriyah ,La Ode Husen, Muhammad Rinaldy Bima, Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum, Journal of Lex Theory (JLT), Volume 1 , Nomor 1 Juni 2020 P-ISN: 2722-1229, E ISSN: 2722-1288 , halaman 41-58

Hafidz, Abdul, Musakkir dan Marthen Arie (2017). Efektivitas Pengelolaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Oleh Polres Halmahera Timur, Jurnal Pasca UNHAS, halaman 3

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional

Nasution,, Muhammad Syukri Albani dkk. (2015) Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka

PUSHAM UII (2008). Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta.

Thaib Dahlan, (1999),Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di muka Umum


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##