Kajian Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak( Studi Kasus Di Kabupaten Klaten)

Hartanti Hartanti, Rendradi Suprihandoko, Imam Syafi‘i

Sari


Permasalahan dalam penelitian ini adalah, mengapa anak melakukan tindak pidana pencurian dan bagaimana penyelesaian terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sebab-sebab anak melakukan tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Jenis penelitian ini adalah normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan pendekatan kasus. Data yang digunakan data primer yaitu wawancara ke Petugas Bapas dan Kanit PPA, data sekunder. Pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen atau kepustakaan. Setelah dilakukan penelitian ke lokasi, anak melakukan pencurian disebabkan antara lain perhatian atau pengawasan orang tua yang kurang, faktor ekonomi juga anak keliru dalam memilih teman bermain. Adapun penyelesaian terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, kalau anak baru pertama kali melakukan maka sesuai Amanah Undan-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan diversi, sedang yang diproses sampai ke Pengadilan kalau anak melakukan tindak pidana sudah yang ke dua kali  atau lebih. Kalau seandainya sampai proses persidangan, hakim juga tetap  mengupayakan atau memperhatikan hasil penelitian Masyarakat yang dilakukan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.

Kata kunci:  anak;  kriminologi; pencurian;  tindak pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi (2007). Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan ajaran Kausalitas, (Raja Grafindo Persada, Jakarta).

Bambang sarutomo (2021). Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak, International Journal of Law Society Services . 47.

Barda Nawawi Arief (2000). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. (Semarang: Universitas Diponegoro).

Lilik Mulyadi (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. (Bandung: Alumni).

Romli Atmasasmita (2007). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Siswanto Sunarso (2014). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika.

Topo Santosa, Eva Achjani Zulfa (2016). Kriminologi, raja Grafindo persada, Jakarta.

Wahyu Mulyono (2012) Pengantar Teori Kriminologi. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia).

Wirjono Prodjodikoro (2008). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Replika Aditama, Bandung.

Yahya Harahap (2014). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika).


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##