Perlindungan Hukum Pekerja Sistem PKWT Pada Perusahaan Jasa Pekerja Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Wiwin Budi Pratiwi

Sari


Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengalami perubahan seiring dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disertai dengan aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja pada Perusahaan Jasa Pekerja dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang memuat hak dan kewajiban para pihak.  Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Berdasarkan ketentuan peraturan yang baru terdapat perubahan yang mengatur jangka waktu pekerjaan yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu paling lama 5 tahun dan tidak mengatur pembaharuan perjanjian yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan lain adalah terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja yang diberikan sesuai masa kerjanya. Perusahaan Jasa Pekerja perlu untuk memperhatikan pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sudah diatur dan dituangkan dalam klausula perjanjian sehingga hak dan kewajiban para pihak jelas untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Kata Kunci: Pekerja; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Perusahaan Jasa Pekerja

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afrianti, Wulan., Asri Wijayanti. Pengaturan Batas Waktu Masa Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020. Maleo Law Jurnal. Volume 5 Issue 2 Tahun 2021. 57-67

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Farida, I. (2020). Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Idris, M. (2020). Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Sudiarawan, K. A. (2016). Analisis Hukum terhadap Pelaksanaan Outsourcing Dari Sisi Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(2), 837.

Sutedi, A. (2011). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##