Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Terhadap Tanah Yang Sudah Beralih Haknya Kepada Pihak Lain

Francisca Romana Harjiyatni, Erna Sri Wibawanti, Anggara Reza Mulyawan

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan dan proses pelaksanaan pendaftaran tanah untuk tanah yang sudah beralih haknya kepada pihak lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yaitu merupakan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan teori atau konsep yang berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk tanah yang sudah beralih haknya kepada pihak lain. Kebijakan pemerintah dalam pendaftaran tanah untuk tanah yang sudah beralih haknya kepada pihak lain mendasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk di Kulon Progo. Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui PTSL Untuk Tanah Yang Sudah Beralih Haknya Kepada Pihak Lain dimulai dari tahap, Persiapan, Penyuluhan, Pengumpulan Data Fisik, Pengumpulan Data Yuridis, Pemeriksaan Tanah, Pengumuman dan Penetapan Hak, Pembukuan Hak, Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat. Dalam Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kulon Progo untuk tanah yang sudah beralih dari pemilik Letter C dapat diproses asalkan dapat melampirkan bukti peralihan dalam syarat-syarat pendaftaran tanah PTSL.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##