Pengakuan Dan Pengesahan Anak Dalam Prespektif Undang-Undang Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kulon Progo
Sari
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengakuan dan pengesahan anak luar kawin pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, dan juga untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam praktik, serta akibat hukum adanya pengakuan dan pengesahan anak di Kabupaten Kulon Progo.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian berupa penelitian kepustakaan, dokumen dan juga dilakukan penelitian lapangan. Dalam penelitian kepustakaan digunakan sarana studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Data tersebut diuraikan lebih lanjut dengan metode deskriptif analisis, yaitu dalam membahas permasalahan dilakukan dengan cara mengidentifikasikan, menganalisis dan menafsirkan data yang telah diperoleh untuk diambil suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses pengakuan dan pengesahan anak luar kawin di masa pandemi covid-19 di Kabupaten Kulon Progo dilakukan baik secara daring maupun secara manual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukum adanya pengakuan anak secara sah oleh ayah biologisnya yaitu anak yang diakui tersebut tidak saja mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya ,sedangkan akibat hukum adanya pengesahan anak secara sah yaitu anak yang disahkan tersebut berkedudukan sebagai anak sah dari kedua orang tuanya yang telah melakukan perkawinan secara sah. Permasalahan yang terjadi dalam praktik pengakuan dan pengesahan anak di Kabupaten Kulon Progo yaitu masih banyak anak yang lahir dari orang tua yang tidak terikat perkawinan yang oleh ketentuan yang ada tidak dapat diakui oleh ayah biologisnya, dan juga masih ada anak yang saat dilahirkan orang tuanya belum melangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum agama, sehingga meskipun orang tua biologisnya kemudian melangsungkan perkawinan secara sah, anak tersebut tidak dapat disahkan karena terkendala aturan hukum agama yang dianut orang tuanya.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##