Analisis Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Leasing di Pengadilan Negri Yogyakarta
Sari
Penelitian ini membahas tentang "Kajian Yuridis Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Perkara Sengketa Leasing (Studi Kasus Putusan Nomor: 44/Pdt.G/2019/PN.Yyk Di Pengadilan Yogyakarta". Penelitian ini dilatar belakangi oleh kompleksnya permasalahan yang muncul di masyarakat terkait dengan perkara leasing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa leasing Putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Yyk dan untuk mengetahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara sengketa leasing sudah sesui dengang perundang-undangan yang berlaku dan juga untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum sengketa leasing putusan Nomor 44/Pdt.G/2019/PN.Yyk. Setelah data diperoleh secara lengkap kemudian dianalisis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini adalah UU No 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga mendasarkan pihak Penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##