Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Dan Pembimbingan Terhadap Narapidana Yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Di Masa Pandemi Covid-19

Eko Nurharyanto, M. Nuryadi

Sari


Sistem Pemasyarakatan merupakan sistem pembinaan narapidana yang mempunyai tujuan agar terpidana menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna artinya narapidana tidak mengulangi perbuatan pidana lagi dan dapat ikut aktif dalam melakukan pembangunan di masyarakat. Pelaku tindak pidana setelah menjalani pidananya selama dua pertiganya dan paling sedikit 9 bulan diberikan hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembinaan dan pembimbingan narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Peran Balai Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat khususnya pada masa Pandemi Covid-19 saat ini; dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam upaya melakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat khususnya pada masa Pandemi Covid-19 saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga didukung dengan data yang diperoleh dari wawancara kepada sejumlah narasumber yang meliputi : Kepala Balai Pemasyarakatan dan BINADIK Balai Pemasyarakatan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##