Efektivitas Peran Kepala Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014 ( Studi Di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman)

Endang Sulistyaningsih, Abdul Kodiman

Sari


Sebelum adanya peraturan yang bersifat normatif seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Desa masih menggunakan peraturan yang dibuat oleh masyarakat dan disepakati oleh masyarakat itu sendiri yang disebut juga dengan hukum adat, yang itu timbul dan berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat yang ada. Peraturan Desa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hierarki peraturan perundang-undangan bahwa Peraturan Desa merupakan peraturan terbawah di antara peraturan perundang-undangan yang lain, oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Desa harus menyesuaikan dengan semua peraturan yang ada di atasnya tapi juga tanpa menghilangkan adat kebiasaan yang ada dalam desa tersebut. Peraturan Desa merupakan penjabaran dan penjelasan dari peraturan yang ada di atasnya seperti yang dijelaskan dalam pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah proses pembentukan Peraturan Desa menurut Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014; bagaimanakah efektivitas peran Kepala Desa serta penghambat dan pendukung dalam pembuatan Peraturan Desa di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Yogyakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembentukan Peraturan Desa menurut peraturan perundangan yang berlaku serta untuk mengetahui keefektivitasan Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan tugasnya membuat Peraturan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan dilakukan di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman untuk mendapatkan data primer dan sekunder, data tang diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan dara melalui wawancara dan studi pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa proses pembentukan Peraturan Desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan agar menjadi Peraturan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keefektivitasan peran Kepala Desa dan BPD sangat diperlukan untuk keefektivitasan produk Peraturan Desa yang sesuai dengan keadaan sosial Desa.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##