Kajian Yuridis Kebijakan Pengaturan Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian

Erna Sri Wibawanti, R. Triyuli Purwono, Novi Ikawati

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi aturan tentang larangan pemilikan tanah secara absentee dan larangan pemecahan tanah menjadi bagian-bagian yang kecil, kurang dari 2 (dua) hektar dalam peralihan hak atas tanah pertanian, serta kebijakan yang tepat untuk mengatur peralihan hak atas tanah pertanian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empirisdengan menggunakan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aturan tentang larangan pemilikan tanah secara absentee dan larangan pemecahan tanah pertanian menjadi bagian yang kurang dari 2 (dua) hektare sudah tidak relevan untuk diterapkan pada masyarakat saat ini. Kemajuan teknologi informasi, komunikasi serta transportasi sudah berkembang pesat. Jarak tidak lagi menjadi kendala pemilik tanah untuk dapat mengusahakan tanahnya secara aktif. Di samping itu pemilikan tanah pertanian oleh masyarakat di Indonesia rata-rata tidak lebih dari 0.5 hektar yang tentunya akan sulit untuk memenuhi aturan batas minimum 2 hektar. Oleh karena itu aturan tentang larangan pemilikan tanah secara absentee dan larangan pemecahan tanah pertanian perlu ditinjau kembali.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##