Perlindungan Hukum Pekerja Perusahaan Sarung Tangan Kulit Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sleman
Sari
Penelitian ini dilakukan untuk menemukan jawaban atas permasalahan Bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak pekerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan dan pencegahan Covid-19 serta adakah kendala yang dihadapi guna pemenuhan hak-hak pekerja pada masa pandemi Covid-19 di Perusahaan Sarung Tangan Kulit di Kabupaten Sleman?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan responden manajer/HRD pada 10 perusahaan beserta pekerja masing-masing perusahaan 3 orang, narasumber Dinas Tenaga Kerja, dan hasil penelitian yang diperoleh bahwa : 1. Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam pencegahan dan penularan Covid-19, hak pekerja tetap diberikan dengan terlebih dahulu musyawarah pada tingkat bipatit dengan: a. Mengoptimalkan P2K3 di perusahaan dalam menjaga keselamatan dan Kesehatan kerja di tempat kerja. b. Mempertahankan waktu kerja (7 jam/hari) dengan dibagi dalam 2 shift kerja, meskipun sempat perusahaan tutup dan pekerja dirumahkan tetap diberi upah tanpa uang insentif kehadiran dan uang makan. c. Hak cuti sakit tetap diberikan terhadap pekerja suspek Covid-19, terdampak Covid-19, termasuk pekerja yang melakukan isolasi mandiri, dengan menunjukkan surat keterangan dokter. 2. Kendala pekerja tidak dapat melakukan kerja di rumah mengingat sarana dan prasarana kerja ada di perusahaan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##