Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Wates (kajian Kasus No :133/Pdt.G/2020/Pa,Wt)
Sari
Pembatalan perkawinan poligami adalah putusnya suatu ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pengadilan karena perkawinan poligami tersebut tidak memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pembatalan perkawinan poligami kajian kasus no.133/pdt.g/2020 di pengadilan agama Wates, faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan, dan pertimbangan hukum serta akibat hukumnya dari pembatalan perkawinan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu mengelola dan mendeskripsikan data yang dikaji secara sistematis. Data dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan akan dikaji secara kualitatif dengan metode deskriptif. Analisis kualitatif, merupakan metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil dari penelitian bahwa prosedur pembatalan perkawinan poligami di pengadilan agama Wates pada dasarnya sama dengan pemeriksaan permohonan atau perkara voluntir lainnya dengan mengajukan perkara, melakukan persidangan hingga putusan pengadilan. Perbedaannya adalah perlunya didengar keterangan dari pihak laki-laki untuk mengetahui alasannya menggunakan identitas palsu. Faktor penyebab pembatalan perkawinan poligami di pengadilan agama Wates antara lain termohon menggunakan akta cerai palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 dan 27 undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 71 dan 72 kompilasi hukum Islam, maka menurut saya perkawinan itu dapat dilarang. Pertimbangan hukum yang digunakan dalam pembatalan perkawinan poligami antara lain termohon terbukti menggunakan identitas palsu dan menggunakan akta cerai milik orang lain. Serta akibat hukum dari pembatalan perkawinan poligami tersebut putusnya ikatan suami istri antara laki-laki dan perempuan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##