Pelaksanaan Putusan Hakim [Vonis] Terhadap Perkara Korupsi Pada Kurun Waktu 2004-2019 Di Yogyakarta
Sari
Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap [inkracht in bewijde] dilakukan oleh Jaksa dengan memperhatikan cara dan syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang Undang hukum Acara Pidana [KUHAP]. hal ini sesuai ketentuan Pasal 270, Pasal 197 [3] KUHAP serta Pasal 54 [1] Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Pelaksanaan Putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang diperiksa dan diadili pada kurun waktu 2004-2019 di Yogyakarta dengan mengambil sampling beberapa putusan perkara korupsi dimaksud. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan dasar data primer yang kami peroleh di Instansi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Dari Pelaksanaan putusan tersebut akan diketahui apakah aparat menjalankan dengan baik dan benar serta konsekuen sesuai Ketentuan atau tidak. Selanjutnya akan diketahui hambatan yang dihadapi aparat dalam hal ini.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##