Dialog Interaktif Tentang Layanan Kekayaan Intelektual (Siaran Langsung RRI Yogyakarta)
Sari
Dialog interaktif tentang layanan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual, yang diantaranya antara lain meliputi Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten, mengingat masih terdapat Sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami terutama persyaratan dan prosedur memperoleh hak dan menfaatnya. Permasalahan: bagaimana agar Kekayaan Intelektual yang dihasilkan atau dimiliki dan digunakan dapat memperoleh hak dan perlindungan hukum? Adapun tujuan kegiatan dialog interaktif ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat perlunya perlindungan Kekayaan Intelektial, sehingga pemilik dan/ atau pengguna Kekayaan Intelektual itu melakukan upaya agar hak itu dapat diperoleh dan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Salah satunya dengan mengajukan pendaftaran hak seperti bidang Merek dan Paten, kecuali bidang hak cipta yang yang haknya lahir dengan sendirinya secara otomatis tanpa pendaftaran, namun setidaknya dapat dicatatkan untuk mendapatkan Sertifikat. Sedangkan metode kegiatan dilakukan dengan penyampaian materi dari nara sumber, kemudian dibuka tanya jawab kepada pemirsa dan diberikan tanggapan atau penjelasan dari nara sumber. Dari kegiatan ini Nampak antusias dari para pemirsa RRI dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, harapannya masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan selanjutnya para pemilik atau pengguna Kekayaan Intelektuan melakukan upaya perlindungan dengan mendaftarkan untuk mendapatkan Sertifikat HKI.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##
LP3M Universitas Janabadra