KAJIAN YURIDIS TENTANG PERCERAIAN DAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR: 18/PDT.G/2022/PN. SMN.

Sri Suwarni, Sri Hendarto Kunto Hermawan

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengnalisis tentang akibat hukum adanya perceraian terhadap harta perkawinan yang diselesaian melalui Pengadilan Negri Sleman, dan pertimbangan hukum yang dipakai dasar oleh hakim dalam memutus perkara perceraian dan akibatnya terhadap harta perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dan juga dilakukan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kuali- tatif. Data tersebut diuraikan lebih lanjut dengan metode deskriptif analisis, yaitu dalam membahas permasalahan dilaku kan dengan cara mengidentifikasikan, menganalisis dan menafsirkan data yang telah diperoleh untuk diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian karena faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus pada perkara Nomor: 18/Pdt.G/2022/PN. Smn. dengan menggunakan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 hurf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Majelis Hakim berpendapat oleh karena antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri terus menerus sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hak asuh anak ada pada kedua orang tuanya yang didasarkan pada Pasal 41 Jo. Pasal 45 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan gugatan pembagian harta bersama tidak dapat diterima, karena Penggugat dan Tergugat telah menggabungkan antara gugatan perceraian dengan gugatan pembagian harta bersama, gugatan perceraian tunduk pada Hukum Acara yang bersifat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, sedangkan gugatan pembagian harta bersama tunduk pada Hukum Acara yang bersifat umum yang diatur dalam Herziene Inlandsch Reglement/HIR (Hukum Acara Perdata). Selanjutnya pembagian harta bersama dilaksanakan secara kekeluargaan.


Full Text:

PDF (Indonesian)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.