PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI DAERAH DIY DI MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Penelitian dilakukan dengan permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)di masa pandemi covid-19 dan apa kendala yang dihadapi Komisi Informasi Daerah DIY dalam penyelesaian sengketa informasi publik di masa pandemi covid-19. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa informasi publik di masa pandemi covid-19 serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Komisi Informasi Daerah DIY saat menyelesaikan sengketa informasi publik.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban permasalahan sebagai berikut : 1. penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Daerah DIY berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi Dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik dan untuk menindaklanjuti surat keputusan ini Komisi Informasi Daerah DIY segera meluncurkan aplikasi E-PSI yaitu aplikasi Sistem Penyelesaian Sengketa Informasi yang diharapkan melalui aplikasi ini dapat tetap memproses penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk secara elektronik/online ; 2. Saat melakukan penyelesaian sengketa informasi publik Komisi Informasi Daerah DIY justru terkendala dengan adanya regulasi yang dibuat oleh Komisi Informasi Pusat melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2020 yang mengharuskan sengketa informasi publik diselesaikan secara elektronik/online sementara disisi lain ada pemohon informasi yang tidak bersedia. Adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mewajibkan dilakukannya test swab antigen atau PCR test jika ingin melakukan penyelesaian sengketa informasi publik secara offline dikantor Komisi Informasi Daerah juga menjadi kendala dalam upaya pennyelesaian sengketa informasi publikkarena ternyata pemohon sengketa informasi juga ada yang tidak bersedia melakukan test swab antigen atau melakukan PCR test. Sehingga terpaksa Komisi Informasi Daerah DIY menunda proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut sampai kondisi pandemi membaik.
Full Text:
PDF (Indonesian)Refbacks
- There are currently no refbacks.