ROVING AMBASSADOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK KONSULER

Dyah Rosiana Puspitasari

Abstract


Penelitian ini menganalisa kedudukan Roving ambassador yang merupakan bagian dari perwakilan diplomatik yang menarik dalam hukum Diplomatik Konsuler. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Roving ambassador dalam hukum Diplomatik Konsuler. Lebih lanjut besar harapan penulis, untuk pengendapan ilmu pengetahuan hukum internasional berkaitan
dengan Hukum Diplomatik Konsuler. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari dua bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, berupa peraturan perundangundangan Negara Republik Indonesia, perjanjian-perjanjian internasinoal, konvensi-konvensi internasional dan sebagainya. Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan tema perjanjian internasional, hubungan diplomatic,hukum diplomatic konsuler, baik cetak maupun elektronik. Majalah, jurnal, hasil penelitian, baik dari surat kabar maupun internet yang relevan dengan penelitian. Keseluruhan bahan hukum yang diperoleh akan klasifikasi data disistematiskan, kemudian data yang telah disistematiskan dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan.


Full Text:

PDF (Indonesian)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.