FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERPIDANA KORUPSI TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI DI KOTA YOGYAKARTA

Rendradi Suprihandoko, Marhaenia Woro Srikandi

Sari


Latar belakang penulisan artikel ini adalah kondisi dimana
masalah korupsi di Indonesia semakin parah yang dapat
mengakibatkan rusaknya sendi-sendi pembangunan ekonomi.
Hal ini terlihat dari hasil penelitian dimana terpidana tidak
serta merta mengembalikan uang hasil korupsinya meskipun
inkracht van gewijsde telah divonis. Oleh karena itu masalah
dirumuskan sebagai berikut: 1]. Bagaimana pengaturan dan
pelaksanaan pidana tambahan dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi tentang
pemulihan kerugian keuangan negara di Kota Yogyakarta?
2]. Apa saja faktor yang menyebabkan terpidana korupsi
tidak membayar uang pengganti dalam kasus korupsi di
kota Yogyakarta? Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan
di atas, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif
dan analisis deskriptif analitis, diharapkan dapat Temukan
jawabannya. Temuan Kejaksaan Negeri Yogyakarta, selama
periode 2015 - 2020, Rp. 1.967.113.249,-, kendala yang dihadapi
aparat penegak hukum antara lain terpidana tidak diketahui
keberadaannya, terpidana tidak memiliki aset atau tidak
memiliki aset untuk membayar ganti rugi atas uang yang
telah dikorupsi. Dasar hukum pengembalian uang negara
dari perkara korupsi diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun
1999 juncto UU No. 21 Tahun 2001 UU PTPK. Faktor penyebab
koruptor tidak mengembalikan uang hasil korupsinya adalah
karena tidak memiliki harta yang cukup, atau ada kecerobohan
dalam mengambil keputusan di tingkat kasasi dan karena
keberadaan koruptor tidak jelas.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.