KAJIAN YURIDIS PENEMPATAN KLAUSULA BAKU DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBETUR PADA PINJAMAN ONLINE
Sari
Kemajuan teknologi informasi pada dewasa ini mengalami perkembangan yang besar dalam satu dekade belakangan ini, transaksi layanan jasa keuangan mulai banyak berkembang startup-startup dari berbagai platform dalam kalagan masyarakat dan akademisi antara lain financial technologi (fintech) Peer to peer Lending yang merupakan salah satu perwujudan dari fokus yang kerap dikerjakan oleh perusahaan financial technology yang berfokus pada Pembayaran (Payments) dan Pinjaman (Lending),khususnya dalam pinjam meminjam menggunakan kontrak elekronik sebagai landasan hukum antara para pihak. Banyak kasus layanan pinjaman online yang kerap merugikan konsumen akibat perjanjian yang lebih memihak pada pembentuk perjanjian tersebut, Seperti banyaknya intimidasi, teror dan pelanggaran hukum. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan penggunaan klausula baku pada pinjaman online serta mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang akan meng urai gejala pada norma-norma berkaitan topik pembahasan pada kenyatannya. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari toritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pinjaman online setelah diseleksi dan dilihat kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, disusun secara sistematis, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran Legal Protection, Debtors, Default, Online Loan Standard Clauses atas perlindungan hu kum debitur wanprestasi pada penggunaan klausula baku pada pinjaman online. Penelitian ini dilakukan di Otoritas Jasa keuangan Yogyakarta. Berdasarkan analisis data dapat diketahui bahwa Pengaturan terhadap penggunaan klausula baku pada prinsipnya menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen membolehkan penggunaan klausula baku namun dengan catatan bilamana tidak tidak bertentangan dengan apa yang sudah diatur telah diatur pada Pasal 18, sedangkan perlindungan hukum yang dinerikan terhadap debitur Wanprestasi pada perjanjian pinjaman online adalah hak hak dari pada para pihak, dengan memerhatikan hak hak daripada konsumen seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.