KOMPARASI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP GUGATAN KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF, PERMOHONAN TERHADAP KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF DAN PERUBAHANNYA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Ishviati Joenaini Koenti, Vinny Victoria Tanawani

Abstract


Peradilan Tata Usaha Negara Negara (PERATUN) memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Dalam hal sengketa yang diakibatkan oleh tidak diterbitkannya suatu keputusan tata usaha negara yang dimohonkan warga masyarakat, maka berlaku prinsip fiktif negatif. Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) juga memiliki kewenangan untuk memutus permohonan yang diajukan untuk memperoleh putusan penerimaan. Hal ini merupakan kewenangan baru yang diatur dalam Pasal 53 ayat (4) UUAP. Permohonan ini merupakan konsekuensi dari sikap diamnya Badan atau Pejabat Pemerintahan, atas permohonan yang diajukan oleh Orang atau Badan Hukum Perdata. Pada tahun 2020, diundangkan bentuk hukum Omnibuslaw dengan berlakunya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Sejak berlakunya UUCK, PTUN tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima permohonan fiktif positif. mengajukan permohonan fiktif positif, namun belum ada kejelasannya apakah Keputusan dan/atau tindakan pejabat yang tidak mengeluarkan keputusan otomatis dikabulkan ataukah ada prosedur lain selanjutnya. Perlu dilakukan penelitian untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, maka perlu menganalisis perbandingan konsep fiktif negatif dalam UU PTUN dan konsep fiktif positif pada UUAP dan setelah berlakunya Pasal 175-176 pada UUCK. Jenis penelitian hukum normative, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Meskipun PTUN sudahtidak memiliki kewenangan menerima permohonan fiktif positif, namun dalam praktek sebagian PTUN tetap menerima permohonan tetapi pada Putusannya menolak dengan alasan tidak mempunyai kompetensi absolut. Hal ini menimbulkan ketidak pastina bagi warga pencari keadilan. Oleh sebab itu maka disarankan dalam hal ini UUCK ditinjau kembali. Disamping memberikan kepastian hukum juga ada control yuridis dari PTUN.

Full Text:

PDF (Indonesian)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.