PERANAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan mencari jawaban permasalahan bagaimana peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial masa pandemic covid-19 di Kabupaten Sleman serta kendala apa yang dihadapinnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative yang dilakukan di Kabupaten Sleman dengan responden yaitu 10 pimpinan perusahaan dan 3 karyawan, mediator sedangkan cara pengumpulan data dilakukan dengan menyampaikan daftar pertanyaan serta wawancara. Data yang diperoleh dilakukan analisis dengan metode analisis diskriptif kualitatif, hasil yang diperoleh, bahwa: Peran mediator mampu membantu para pihak yang berselisih dengan cara menyampaikan pendapat meskipun perselisihan belum didaftarkan secara resmi ke Disnakertrans serta tidak memaksakan pandangannya atas masalah selama proses mediasi. serta Mediator mampu menjadi penengah dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial sehingga dapat tercipta hubungan kerja yang kondosif dan harmonis, meskipun belum optimal. sedangkan hambatan dalam mediasi dari pengusaha, yaitu sering kehadirannya diwakilkan dengan tidak diberi kuasa penuh untuk mengambil keputusan, dari pekerja kurang terjaga pengendalian emosionalnya, sehingga sidang sering ditunda. Rekomendasi mediator tidak hanya mempunyai hardskill dengan memiliki kemampuan pengetahuan tentang hukum yang berlaku dan ketenagakerjaan saja, tetapi juga harus memiliki kemampuan leadership skill, efective communication, dan emotion skill sehingga mampu menjalankan tugas secara efektif dan efisien serta kehadiran pengusaha penting agar sidang mediasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Full Text:
PDF (Indonesian)Refbacks
- There are currently no refbacks.