Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Proses Mediasi di Kabupaten Bantul

R. Triyuli Purwono, Juan Benget Purba

Abstract


Fokus penelitian adalah mengkaji tentang perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi dengan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian di Kabupaten Bantul. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi di Kabupaten Bantul; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi di Kabupaten Bantul. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Sumber data menggunakan data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen. Wawancara dilakukan kepada narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi di Kabupaten Bantul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bagi para pihak yang akan menyelesaikan perselisihan hubungan industrialnya melalui mediasi maka pelaksanaannya menyesuaikan dengan tahapan dalam mediasi berdasarkan pada Standard Operational Procedure dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul; 2) Kendala pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi di Kabupaten Bantul adalah pengaduan perselisihan masih dilakukan secara offline belum ada pelayanan daring, sarana prasarana yang terbatas, pelayanan mediasi masih dilakukan dengan proses tatap muka.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


I. Farida, Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

A. Sutedi, Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

D. P. A. Wicaksana, A. A. S. L. Dewi, and L. P. Suryani, “Mediasi Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia,” J. Analog. Huk., vol. 3, no. 2, pp. 177–182, 2021, doi:

22225/ah.3.2.2021.177-182.

M. F. P. Alamsyah, “Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa

Timur Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi,”

Publika, vol. 10, no. 4, pp. 1151–1162, 2022.

L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya,

M. Fajar and Y. Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,

Cetakan ke. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

T. Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.

Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

W. B. Pratiwi and L. Lestiani, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Selama Masa Pandemi Covid di Kota Yogyakarta,” in Perkembangan Bidang Sosial Humaniora, Pertanian Dan Teknologi Mendukung Sustainable Development Goals, Yogyakarta: Kepel Press, 2023.

R. Febrian and Fitria, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Ukm Kota Jambi,” Mendapo J. Adm. Law, vol. 1, no. 3, 2020, [Online]. Available: https://online- journal.unja.ac.id/Mendapo/article/download/8870/6650/29366.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.