Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Yogyakarta

Sunarya Rahardja, Sukirno Sukirno, Fara Rinanti

Abstract


Pengadilan agama merupakan lembaga peradilan khusus bagi orang islam memiliki salahsatu kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ekonomi syariah. Perluasan kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 sebagai respon atas perkembangan sengketa ekonoimi syariah yang semakin meningkat. Sejalan dengan perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi syariah tersebut, di masyarakat telah pula menimbulkan sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah maka diperlukan landasan hukum untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu diundangkanlah Peraturan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan permasalahannya tentang implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 14 tahun 2016 dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Yogyakarta? Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui sinkronisasi dan implementasi produk hukum Peraturan Mahkamah Agung dalam Putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ekonomi syariah. Penelitian dilakukan dengan melakukan kajian pustaka dan putusan pengadilan agama dalam perkara ekonomi syariah dan wawancara dengan hakim yang pernah mengadili sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Agama Yogyakarta diketahui bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ekonomi syariah telah mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2016 dan no. 5 tahun 2016 baik dalam pemeriksaan melalui acara sederhana maupun pemeriksaan dengan acara biasa. Bahkan Pemeriksaan dalam mengadili sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Yogyakarta sudah dilakukan oleh hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


M. Kholid, “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang- Undang tentang Perbankan Syariah,” J. Asy-Syariah, vol. 20, no. 2, p. 13, 2018.

H. Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,. Jakarta: Gramata Publishing, 2010.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Radja Grafinda Persada, 2018.

Z. Aidil, “Kesiapan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Keluarnya PERMA No. 14 Tahun 2016”,” Muqtasid, vol. 9, no. 2, p. 13, 2019.

M. Fuady, Metode Riset Hukum, Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT Kencana Persada Media Group, 2013.

Y. Prasetyo, Ekonomi Syariah, 1st ed. Bandung: Aria Mandiri Group, 2018.

A. Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam

Sistem Peradilan Islam,. Jakarta: Kencana, 2010.

L. A. Mukaromah, “Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Gugatan

Acara Sederhana dan Acara Biasa di Indonesia (Studi Komparasi Antara Perma

Nomor 14 Tahun 2016,” At-Tuhfah J. Keislaman, vol. 7, no. 1, p. 6, 2018.

Https://www.pa-yogyakarta.go.id/home/artikel/1509332930, “Pengadilan Agama Yogyakarta, Sejarah Pengadilan Agama Yogyakarta,” pa Yogyakarta,

.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.