Analisis Perjanjian Baku Dalam Jual-Beli Rumah Cash Bertahap PT. Duta Bumi Adipratama di Kabupaten Sleman

Paryadi Paryadi, Wahyu Satria N

Abstract


Di dalam perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap pada PT Duta Bumi Adipratama dengan pembeli belum dapat dilakukan mengingat rumah masih dalam tahap pembangunan, hak atas tanah masih dalam proses pemecahan serta pembeli belum membayar lunas, maka untuk menjamin kepastian hukum hubungan para pihak dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan ”apakah perjanjian baku yang dibuat telah memenuhi keadilan berkontrak dengan mempertimbangkan asas proposionalitas?” Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan asas proposionalitas dalam menentukan ketentuan-ketentuan baku dalam pembuatan PPJB yang hanya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, serta untuk mengetahui dan menganalisis pembuatan PPJB telah memperhatikan keadilan berkontrak. Metode, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Dalam melakukan pengumpulan data digunakan studi kepustakaan (library research), yaitu suatu cara mengumpulkan data yang mendukung penulisan penelitian berwujud teori, asas, doktrin, dan kaidah hukum yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisa Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis, dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran atas subjek dan objek penelitian dan tidak memberikan justifikasi dalam penelitiannya. Norma hukum dibutuhkan sebagai premis mayor kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang memiliki hubungan satu dengan yang lain (legal facts) yang digunakan sebagai premis minor dan melalui proses silogisme sehingga didapatkan suatu gambaran atas jawaban permasalahan. Hasil penelitian, PPJB pada PT. Duta Bumi Adipratamadibuatdenganaktadibawahtangandalambentuk perjanjianbaku,dalamtahap pra kontrak tidak membuka peluang untuk bernegosiasi bagi para pihak, dalam pembentukan kontrak tidak ada kesetaraan dan tidak proposi mengenai hak dan kewajiban demikian juga dalam pelaksanaan kontrak, tidak terjamin terwujudnya distribusi pertukaran hak dan kewajiban menurut proporsi. Sebagai rekomendasi hendaknya pembeli rumah diberi kesempatan yang patut untuk mempelajarinya dalam waktu yang cukup dan perlu memperhatikan proposi hak dan kewajibannya dalam pembuatannya.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Acta Comitas, "Jurnal Acta Comitas : Jurnal Hukum kenotariatan," in Universitas Udayana, Bali, 2023.

N. Daniar Ramadhan, "Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Pertanahan," NOTARIUS, Volume 12 no 2, vol. 12, 2019.

B. M. W. Johannes Gunawan, Perjanjian Baku Masalah dan Solusi, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH, 2021.

H. Salim, "Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUH Perdata," Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006, p. 149.

H. Salim, Perancangan Kontrak & Memorandu of Understanding, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Y. S. G.W Paton, Hukum Kontrak. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Surabaya: Kantor Hukum "Wins&Partners", 2013.

G. W. Kartini Muljadi, "Perikatan yang Lahir dari Perjanjian," Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006, p. 14.

B. K. Heriawanto, "Analisis Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Perwaliamanatan Yang Dibuat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010," Brawijaya Law Student Journal, vol. 1, no. Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014, 2014.

P. M. Marzuki, "Batas-Batas Kebebasan Berkontrak," Yuridika, vol. 18, p. 193, 2003.

Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposional dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

I. Y. R. A. Yudha Harnoko, "Asas Propoporsional Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise)," Jurnal Hukum Bisnis, vol. 1, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.