Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pada Tingkat Kepolisian

Eko Nurharyanto, Naufal Ibnu Shofwan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pelaksanaan Restorativ Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Pada Tingkat Kepolisian khususnya pada Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui serta menganalisis kendala pelaksanaan Restorative Justice pada tingkat kepolisian dalam perkara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, data diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga didukung dengan data yang diperoleh dilapangan dengan wawancara kepada narasumber di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Luaran yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah artikel yang dimuat dalam jurnal nasional ber-ISSN atau dalam “Kajian Hukum” Fakultas Hukum Universitas Janabadra atau Prociding LP3M Universitas Janabadra.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Karim, Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Surabaya: Jakad Media, 2019.

B. Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif,. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

L. M.Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung, 2011.

S. Besa, Penerapan Restorative Justice Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana

Dalam Tindak Pidana Fidusia. Yogyakarta.

A. Eglash, , Beyonde Restitution: Creative Restitution, Lexington, Massachusset-

USA, hlm 95, sebagaimana dikutip Rahmaeni Zebua, “Analisis Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2014.

J. Braithwaite, Restorartive Justice and Responesive Regulation. New York: Oxford University Press, 2002.

B. Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

dalam D. D. Pavlich, G, “Restorative Justice.” , Diversionary Schemes And

Special Children’s Courts In Indonesia.

J. C. sebagaimana dikutip I. M. A. M. Iswara, “Mediasi Penal Penerapan Nilai-

Nilai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali,”

Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2013.

B. Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika

Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir. Jakarta: Perum

Percetakan Negara RI, 2008.

S. S. sebagaimana dikutip Marlina, Hukum Penitensier. Bandung: Refika

Aditama, 2011.

H. D. Dewi, “Restorative Justice, Diversionary Schemes And Special Children’s

Courts In Indonesia”, [Online]. Available: http://www.kemlu.go.id/ canberra/Lists/LembarInformasi/Attachments/61/Restorative Justice, Diversionary Schemes and Special Children’s Courts in Indonesia.pdf. diunduh kamis 19 Oktober 2023

M. W. K. Soerjono Soekanto, Hengkie Liklikuwata, Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Muladi,“Muladi,”PascaSarjanaUGM,Yogyakarta,1990.

M. K. dan H. Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar

Bakti, 1988.

Pamudji,PerbandinganPemerintahan.Jakarta:BinaAksara,1985.

I. B. W. P. Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya, 1993.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit

Universitas Diponegoro, 2002.

M. Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada

kejahatan dan penegakkan hukum dalam batas-batas toleransi),” Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Kunarto, Perilaku Organisasi Polri. Jakarta: Cipta Manunggal, 2001.

dan S. M. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

P.M.Marzuki,PenelitianHukum.Jakarta:Kencana,2006.

N.G.Prabowo,“KanitReskrimPolrestawawancaratanggal28Agustus2023,”

A. Wijaya, “Anggota Reskrim Polreta wawancara tanggal 18 September 2023,”


Refbacks

  • There are currently no refbacks.