Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pada Tingkat Kepolisian
Abstract
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Karim, Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Surabaya: Jakad Media, 2019.
B. Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif,. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
L. M.Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung, 2011.
S. Besa, Penerapan Restorative Justice Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana
Dalam Tindak Pidana Fidusia. Yogyakarta.
A. Eglash, , Beyonde Restitution: Creative Restitution, Lexington, Massachusset-
USA, hlm 95, sebagaimana dikutip Rahmaeni Zebua, “Analisis Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2014.
J. Braithwaite, Restorartive Justice and Responesive Regulation. New York: Oxford University Press, 2002.
B. Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
dalam D. D. Pavlich, G, “Restorative Justice.” , Diversionary Schemes And
Special Children’s Courts In Indonesia.
J. C. sebagaimana dikutip I. M. A. M. Iswara, “Mediasi Penal Penerapan Nilai-
Nilai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali,”
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2013.
B. Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan), dalam Refleksi Dinamika
Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir. Jakarta: Perum
Percetakan Negara RI, 2008.
S. S. sebagaimana dikutip Marlina, Hukum Penitensier. Bandung: Refika
Aditama, 2011.
H. D. Dewi, “Restorative Justice, Diversionary Schemes And Special Children’s
Courts In Indonesia”, [Online]. Available: http://www.kemlu.go.id/ canberra/Lists/LembarInformasi/Attachments/61/Restorative Justice, Diversionary Schemes and Special Children’s Courts in Indonesia.pdf. diunduh kamis 19 Oktober 2023
M. W. K. Soerjono Soekanto, Hengkie Liklikuwata, Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Muladi,“Muladi,”PascaSarjanaUGM,Yogyakarta,1990.
M. K. dan H. Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar
Bakti, 1988.
Pamudji,PerbandinganPemerintahan.Jakarta:BinaAksara,1985.
I. B. W. P. Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 1993.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, 2002.
M. Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada
kejahatan dan penegakkan hukum dalam batas-batas toleransi),” Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Kunarto, Perilaku Organisasi Polri. Jakarta: Cipta Manunggal, 2001.
dan S. M. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
P.M.Marzuki,PenelitianHukum.Jakarta:Kencana,2006.
N.G.Prabowo,“KanitReskrimPolrestawawancaratanggal28Agustus2023,”
A. Wijaya, “Anggota Reskrim Polreta wawancara tanggal 18 September 2023,”
Refbacks
- There are currently no refbacks.