Gugatan Sederhana Sebagai Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan

Suswoto Suswoto, Eksy Puji Rahayu, Savira Alfi Syahrin, Ilham Andriyanto

Abstract


Proses Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 2 Ayat (4) dan Pasal 4 Ayat (2) mensyaratkan adanya asas penting dalam Hukum Acara Perdata yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Agung membentuk terobosan demi terciptanya pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang efisien dan efektif. Biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat berupa gugatan sederhana. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, menelaah, dan menganalisis tentang kesesuaian tata cara penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif mengenai implementasi ketentuan hukum normatif sebagai norma yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan teori dalam hukum dan prinsip hukum acara perdata yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian gugatan sederhana (small claim court), menjadi mekanisme untuk menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, efisien dan efektif sebagai pola penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi bagi para pencari keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hambatan-hambatan yang ada dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah ketidakhadiran para pihak, penyelesaian perkara yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak adanya hukum acara yang mengatur penyelesaian gugatan sederhana, eksekusi putusan yang sulit dilaksanakan dan aturan mengenai gugatan sederhana yang masih dalam bentuk PERMA.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2019.

E. L. Fakhriah, “Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” J. UNPAD, p. 1, 2012, [Online]. Available: Jurnal Mimbar Hukum-repository. unpad. ac. id

M. Fajar and Y. Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015, p. 34.

P. M. Marzuki, “Penelitian Hukum,” Jakarta: Kencana, 2005, p. 93.

S. Soekanto and S. Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat,” Jakarta: Raja Grafindo, 1995, p. 156.

Aminudin and H. Z. Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum,” Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada, 2006, pp. 105–106.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman. 2009.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara

dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 2019.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara

Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2015.

R. Mansyur and D. Y. Witanto, “Gugatan Sederhana, Teori, Praktik, dan 5

Permasalahannya,” Jakarta: Pustaka Dunia, 2017, p. 4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan. 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. 2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.