Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Imigran Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang

J S Murdomo, R. Wahyu Pratomo Hadianto

Abstract


Perlindungan hukum bagi imigran dari perdagangan manusia menjadi hal yang sangat penting, karena mereka merupakan korban kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terjadinya tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia karena dipengaruhi banyak faktor antara lain lapangan pekerjaan yang terbatas padahal yang mencari pekerjaan sangat banyak , ditambah lagi keadaan ekonomi yang rata-rata di bawah garis kemiskinan sehingga mereka mudah dibujuk rayu dan di iming-imingi atau janji untuk mendapatkan penghasilan yang besar, namun kenyataannya hanya merupakan kebohongan dan mereka ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, bahkan mereka dipekerjakan sebagai wanita panggilan dan mereka terjebak dalam tindak pidana prostitusi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dan sosiologis dengan tujuan untuk dapat menemukan kaidah-kaidah hukum yang menjadi dasar penegakkan hukum dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang serta mencari sebab-sebab mengapa semakin banyak korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga dari penelitian ini diharapkan mendapatkan solusi untuk melindungi atau paling tidak mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana perdagangan orang merupakan upaya untuk melindungi pencari kerja dari kejahatan kemanusiaan, karena tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan cara mengeksploitasi manusia dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


E. S. Hastuti, “Perdagangan Manusia (Human Trafficking).”, [Online]. Available: //endangshastuti.wordpress.com/perdagangan-manusia %0A%0A

S. Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.” [Online]. Available: Rajawali Pers, Jakarta 2013, hlm. 5

E. S. Hastuti, “loc.cit”.

Bungin, Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.

M. ali & B. A. Pramono, Perdagangan Orang dimensi, Instrumen internasional

dan Pengaturannya di Indonesia,. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Ibid, No Title. p. 17.

Ibid, No Title. p. Hlm 17.

Ibid, No Title. p. Hlm 18.

R. Valentina Sagala & Ellin Rozana, “Memberantas Trafficking Perempuan dan

Anak,” p. hlm 5-6, 2007.

Ibid, No Title. p. 19.

International Organization for Migration (IOM), “International Organization

for Migration (IOM),” p. 7.

R. Saraswati, “Hukum Perlindungan Anak di Indonesia,” in Penerbit P.T Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2009, pp. 93–94.

A. Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.