Implementasi Perjanjian TRIPS dan Dampaknya terhadap Perlindungan Hak Cipta Industri Kreatif Lokal di Indonesia

Dyah Rosiana Puspitasari, Andika Pratama

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan dampaknya terhadap perlindungan hak cipta industri kreatif lokal di Indonesia. Perjanjian TRIPS merupakan perjanjian internasional yang mengatur standar perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, yang diadopsi oleh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, dengan data sekunder diperoleh melalui studi literatur, kebijakan perundang-undangan terkait, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreemen Establishing The World Trade Organization dan laporan penelitian terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Perjanjian TRIPS di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap perlindungan hak cipta industri kreatif lokal. Penerapan standar perlindungan hak cipta yang lebih ketat sesuai dengan ketentuan TRIPS telah mendorong pemegang hak cipta untuk melindungi karya-karya mereka secara lebih efektif. Hal ini memberikan insentif bagi pelaku industri kreatif lokal untuk menghasilkan karya orisinal yang lebih berkualitas, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi industri kreatif di Indonesia. Namun demikian, terdapat juga beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi TRIPS. Beberapa pelaku industri kreatif lokal mengalami kesulitan dalam memahami dan menerapkan ketentuan hak cipta yang kompleks. Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perlindungan hak cipta industri kreatif lokal belum sepenuhnya optimal. Kesimpulannya, implementasi Perjanjian TRIPS telah membawa dampak yang signifikan terhadap perlindungan hak cipta industri kreatif lokal di Indonesia. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat pelaksanaan dan penegakan hak cipta agar industri kreatif lokal dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


H. Jhamtani, Globalisasi dan Monopoli Pengetahuan: Telaah tentang TRIPS dan Keragaman Hayati. Jakarta: Infid,Konphalindo, IGJ, 2002.

S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum.

F. S. Istanto, Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV. Ganda, 2007.

Prof. Dr. Sugiyono, Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,.

Bandung: Alfabeta, 2021.

N. Sutrisno, “Implementasi Persetujuan TRIPs dalam Undang-Undang Hak

Cipta Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 6, no. 12. pp. 46–54,

doi: 10.20885/iustum.vol6.iss12.art4.

“46d2a3648709690e2c9bfab6c85517bd68c5678c @ www.hukumonline.

com.” [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-trips-

iagreement-i-dalam-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-lt592407520f6f7/

M. Si. Dr. Sudjana, S.H., MODUL 01 Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Teori Pelindungan, Sifat Khusus, Tindak Pidana, dan Sejarah Kekayaan Intelektual serta Ketentuan Internasional di Bidang Kekayaan Intelektual,

HKUM4302 ed. Universitas Terbuka.

R. S. D. P. Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, Buku pintar HAKI dan warisan

budaya. Yogyakarta: UGM Press, 2020.

“ruang-lingkup-haki @ ridwaninstitute.co.id.” [Online]. Available: https:

//ridwaninstitute.co.id/ruang-lingkup-haki#:~:text=Ruang lingkup hak

kekayaan intelektual,Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

M. Hum. Dr. H. Ok. Saidin, S.H., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.

Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

“contoh-kasus-hak-cipta @ nasional.kompas.com.” [Online]. Available:

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/01350081/contoh-kasus-hak- cipta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.