Peran Kepala Desa Dalam Sistem Antikorupsi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Panggungharjo Bantul

Endang Sulistyaningsih, Anggy Anggraini, Sri Suwartiningsih

Abstract


Peran kepala desa dalam menerapkan sistem desa antikorupsi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Faktor yang menghambat pelaksanaan peran kepala desa yaitu kemampuan sumber daya perangkat desa, dukungan masyarakat, dan pemerintah. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif empiris terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, metode penelitian ini menggunakan penggabungan antara penelitian hukum keduanya. Penelitian hukum normatif-empiris terkait dengan ketentuan hukum normatif perundang-undangan (norma atau aturan) dan pelaksanaannya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi desa melakukan tindakan korupsi yaitu adanya tekanan, peluang, dan pembenaran. Dengan adanya peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat membantu peran kepala desa dalam mencegah tindakan korupsi

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. .

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam.

Jakarta: Departemen Agama, 2001.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1974 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-

undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 1974.

Peraturan Penerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Undang –

Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor

Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2019.

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang –

Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. .

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23

Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. .

Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019

Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

F. Ghafur, “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan

Hukum Positif Di Indonesia,” vol. 3, no. 2, 2020.

N. Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat Menurut

Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Mardani, “Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” Kencana, Jakarta, 2017.

S. Soekamto and S. Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan

Singkat,” Raja Grafindo Persada. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.