Kajian Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 di Bantul

Sri Hendarto Kunto Hermawan, Sri Suwarni

Abstract


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Prosedur pencatatan perkawinan bagi penganut Penghayat Kepercayaan dan kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pencatan perkawinan bagi penganut Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Bantul. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dan juga dilakukan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Data tersebut diuraikan lebih lanjut dengan metode deskriptif analisis, yaitu dalam membahas permasalahan dilakukan dengan cara mengidentifikasikan, menganalisis dan menafsirkan data yang telah diperoleh untuk diambil suatu kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pencatatan perkawinan bagi penganut penghayat kepercayaan adalah perkawinan penganut penghayat kepercayaan harus dilakukan di hadapan pemuka agama yang telah memiliki SK pemuka agama yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat melaksanakan perkawinan. Pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan sampai saat ini baru ada dua pasangan suami istri yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, dan pada dasarnya pencatatannya sama dengan perkawinan yang dilakukan oleh penganut agama lainnya dan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019. Kendala dalam pelaksanaan Perkawinan bagi penganut penghayat kepercayaan di Kabupaten Bantul adalah tidak semua aliran kepercayaan telah terdaftarkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga hanya sedikit pemuka penghayat yang memiliki SK untuk dapat memimpin/ menikahkan perkawinan secara penghayat kepercayaan.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. .

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam.

Jakarta: Departemen Agama, 2001.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1974 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-

undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 1974.

Peraturan Penerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Undang –

Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor

Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2019.

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang –

Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. .

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23

Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. .

Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019

Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

F. Ghafur, “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan

Hukum Positif Di Indonesia,” vol. 3, no. 2, 2020.

N. Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat Menurut

Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Mardani, “Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” Kencana, Jakarta, 2017.

S. Soekamto and S. Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan

Singkat,” Raja Grafindo Persada. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.