Kajian Perlindungan Hukum Istri Akibat Perceraian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pengadilan Agama Sleman (Kajian Putusan Nomor: 1453/Pdt.G/2022/PA.Smn)
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap istri akibat perceraian dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Sleman dengan menganalisis putusan nomor 1453/Pdt.G/2022/PA.Smn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama terhadap istri akibat perceraian pada kasus kekerasan dalam rumah tangga pada putusan Nomor 1453/Pdt.G/2022/PA.Smn. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan analisis data bersifat deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sleman, Bapak Drs. H. Nuruddin, S.H., M.S.I. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sleman memiliki kewenangan dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk menerima permohonan perceraian, memeriksa perkara dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, serta memutus perkara dengan mengeluarkan putusan. Pengadilan juga dapat memberikan perlindungan kepada korban, seperti perintah pengusiran sementara atau perlindungan terhadap anak-anak. Namun, terdapat keterbatasan seperti kurangnya sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dan akses terhadap program bantuan bagi korban. Putusan Pengadilan Agama Nomor 1453/Pdt.G/2022/PA.Smn memberikan perlindungan hukum yang signifikan kepada istri korban kekerasan dalam rumah tangga dalam kasus perceraian. Pengadilan mempertimbangkan fakta kekerasan yang dialami istri, menjatuhkan talak sebagai pemutusan ikatan perkawinan, dan memberi kesempatan untuk menghindari situasi berbahaya. Meskipun terdapat kekurangan, putusan tersebut mencerminkan tekad Pengadilan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam konteks perceraian.
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Angandari, I. A. I. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Istri (Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Raad Kerta, 4(1). https://www.ejournal.
universitasmahendradatta.ac.id/index.php/raadkertha/article/view/259/236
Fibrianti. (2021). Pernikahan Dini Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi
Kasus di Lombok Timur NTB. Ahlimedia Press.
Komnas Perempuan. (2023). Lembar Fakta CATAHU 2023. https://
komnasperempuan.go.id/download-file/949
Mahkamah Agung Republik Indonesia, P. A. S. K. 1A. (n.d.). Tentang
Pengadilan. Retrieved June 20, 2023, from https://www.paslemankab.go.id/article/wilayah-yurisdiksi
Prodjohamidjojo, M. (1991). Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan
Peraturan Pelaksanaan: Disertai Yurisprudensi. Nuansa Cendekia.
Putusan Pengadilan Agama Nomor 1453/Pdt.G/2022/PA.Smn, 6 (2022).
Rofiah, N. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam.
Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 31–44.
https://doi.org/10.15575/jw.v2i1.829
Saraswati, R. (2006). Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. PT. Citra Aditya Bakti.
Setiawan, I. K. O. (2016). Hukum Perorangan dan Kebendaan. Sinar Grafika.
Soeroso, H. M. (2011). Kekerasan Dalam Rumah Tangga “Dalam Perspektif
Yuridis-Viktimologis". Sinar Grafika.
Supardi, S., & Hanifiyah, Z. (2018). Penyebab Kegagalan Mediasi dalam Proses
Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kudus periode Januari-April
. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(1), 155.
https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i1.3224
Susilo, B. (2018). Prosedur Gugat Cerai. Pustaka Yustisia.
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2013). Hukum Perceraian. Sinar
Grafika.
Yunianto, C. (2018). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Nusa
Media.
Refbacks
- There are currently no refbacks.