Implementasi Kedaulatan Rakyat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca AmandemenUndang-Undang Dasar Tahun 1945

Sri Handayani Retna Wardani, Katharina Anunsiata Junianse

Abstract


Dalam istilah pemerintahan yang berasaskan kedaulatan rakyat maka kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Rakyat sumber legalitas yang mewakilkan penyelenggaraan kekuasaannya pada eksekutif, legislatif dan yudikatif dan Lembaga inilah yang kemudian menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyatnya. Ciri-ciri kedaulatan rakyat sudah diimplementasikan dalam suatu negara dapat dilihat dari output produk hukum yang merakyat (sesuai kebutuhan rakyat). Inilah tujuan dilakukan penelitian apakah penyelenggara negara telah membentuk uu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan UU yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan political will Pemerintah dan DPR tidak maksimal dan tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pembentukan UU yang sesuai kebutuhan rakyat. Bukti masih ditemukan UU yang kontroversial bahkan banyak UU yang di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Konsep kedaulatan rakyat dimaknai oleh penyelenggara negara hanya sebatas teori yang terpisah dari praktek di lapangan. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatis, dan empiris digunakan untuk menambah kelengkapan sehingga menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Berlakunya UU no. 13 Tahun 2022 diharapkan mampu mengubah sikap Pemerintah dan DPR yang merakyat dal membentuk produk hukum, sehingga sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


J. Asshiddiqie, “Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia.” Jakarta: Ichtiar Van Hoeve, 1994.

J. Asshiddiqie, “Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia,” Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

B. Manan and S. D. Harijanti, “Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi.” PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

M. Agung, “Rekapitulasi Perkara,” www.mkri.id. Accessed: Feb. 10, 2023. [Online]. Available: https://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4.

S. Soekanto and S. Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif.” Jakarta: Rajawali Pers, 1985.

A. K. Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum.” Bandung: Citra Aditya,2004.

E. A. Priyono, “Materi Perkuliahan Matakuliah Metodologi Penelitian Hukum.” Semarang: UNDIP, 2003.

R. H. F. Jr, “Some Confusions About Due Process, Judicial Review, and

Constitutional Remedies.” Colum. L. Rev. 93 (March 1993): 313. Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara, Dan Pengelolaan Perpustakaan

Mahkamah Konstitusi RI, 2020.

S. Navot, “Judicial Review of the Legislative Process.” Isr. L. Rev. 39 (2006): 182. Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara, Dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2020.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku X.” 2008. [Online]. Available:

ttps://www.mkri.id/public/content/infoumum/naskah

komprehensif/pdf/naskah_Naskah Komprehensif Buku 2.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.