Efektifitas Pelaksanaan SE Wali Kota Yogyakarta No 660/6123/SE/2022 Terkait Gerakan Zero Sampah Anorganik Rumah Tangga
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pertama, apa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Yogyakarta agar Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik dalam pengelolaan sampah rumah tangga berjalan efektif. Kedua Bagaimana peran bank sampah yang dibentuk masyarakat di dalam mendukung pelaksanaan gerakan zero sampah organik di Kelurahan Sorosutan. Adapun tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui kebijakan yang diambil Pemkot Yogyakarta agar pelaksanaan gerakan zero sampah anorganik berjalan efektif serta untuk mengetahui peran bank sampah di Kelurahan Sorosutan dalam mendukung pelaksanaan gerakan zero sampah anorganik. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian empiris dengan pendekatan bersifat sosiologis dengan menggunakan baik data primer maupun data sekunder. Sebelum SE Wali Kota Yogyakarta No 660/6123/SE/2022 dilaksanakan lahirlah Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 600.1.17.3/4438/SE/2023 tentang Penanganan Darurat Sampah di Kota Yogyakarta sebagai upaya mengatasi masalah sampah yang dalam kondisi darurat. Ada beberapa kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung gerakan penanganan darurat sampah yaitu merevitalisasi bank sampah yang ada, melaksanakan gerakan Mbah Dirjo, gerakan Mbah Dirjo Sowan, dan mengelola sampah residu yang dibuang di depo-depo sampah. Saat ini kebijakan tersebut cukup efektif pelaksanaannya karena dapat mengurangi sampah anorganik sampai 30% dan ditahun-tahun mendatang diharapkan pengurangan sampah dapat mencapai 60%. Peran Kelompok Paguyuban Bank Sampah Kelurahan Sorosutan tidak signifikan dalam mengurangi sampah Anorganik yang dihasilkan masyarakat, karena bank sampah sudah terbiasa memilah sampah organik dan anorganik, kalaupun ada kenaikan volume sampah yang disetorkan ke bank sampah setelah adanya kebijakan zero sampah anorganik ini tidak terlalu banyak hanya sekitar 10 % saja dan jumlah nasabah hanya bertambah sekitar 10-20 orang saja.
Full Text:
PDF (Indonesian)References
A. Ahdiat, “RI Hasilkan 19 Juta Ton Timbulan Sampah pada 2022, Mayoritas Sisa Makanan,” Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/09/ri-hasilkan-19juta-ton-timbulan-sampah-pada-2022-mayoritas-sisa-makanan
B. Suwerda, Bank Sampah (Kajian Teori) Buku 1, 1st ed. Yogyakarta: Werda Press, 2012.
D. L. H. dan K. DIY, “Pengelolaan Sampah Rumah Tangga | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY,” Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. 2019. [Online]. Available: https://dlhk.jogjaprov.go.id/
pengelolaan-sampah-rumah-tangga
M. Al Qamari, “Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dalam Peningkatan Pendapatan pada Kelompok Ibu-Ibu Asyiyah,” J. Has. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 4, no. 3, pp. 48–54, 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, “Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, p. 287, 2010, [Online].
Available: http://arxiv.org/abs/1011.1669%0Ahttp://dx.doi.org/10.1088/1751-
/44/8/085201
Susanto, “Mulai 2023, Masyarakat Kota Jogja Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Anorganik,” 22 Desember 2022, 2022. https://banyumas.suaramerdeka.com/nasional/pr-096188640/mulai-2023-masyarakat-kota-jogja-yogyakartadilarang-buang-sampah-anorganik
Refbacks
- There are currently no refbacks.