Peningkatan Pemahaman Orang Tua Tentang Hukum Jual Beli Secara Online (e-commerce) Anak Dibawah Umur di Desa Klenggotan Piyungan, Yogyakarta
Sari
Artikel pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi yang bertujuan untuk membantu masyarakat terutama orang tua di desa Klengotan, Piyungan, Yogyakarta dalam memahami dampak dari perkembangan teknologi yang semakin pesat hari ini, dimana transaksi jual beli tidak lagi dapat dibatasi hanya secara konvensional namun juga dapat dilakukan transaksi jual secara online (e-commerce) melalui market place atau aplikasi. Adanya perkembangan yang memudahkan transaksi jual beli maka dimungkinkan perjanjian transaksi jual beli online dilakukan oleh anak dibawah umur, yang bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menyatakan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan para pihak, kecakapan melakukan perjanjian, suatu hal tertentu yang diperjanjikan, dan klausal yang halal. Berkaitan dengan maraknya transaksi jual beli online oleh anak dibawah umur, dan adanya konsekuensi hukum maka dibutuhkan pemahaman orang tua tentang jual beli online, agar kemudian dapat mendampingi serta mengontrol anak-anak dibawah umur dalam penggunaan aplikasi jual beli online. Metode kegiatan ini adalah diskusi dialogis, yakni dalam bentuk pemaparan materi tentang hukum jual beli secara online anak dibawah umur, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab untuk menambah pemahaman orang tua. Dampak dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adanya peningkatan pemahaman orang tua, terutama ibu-ibu di desa Klenggotan, Pinyungan, tentang aspek hukum jual beli secara online yang dilakukan oleh anak dibawah umur, sehingga diharapkan orang tua dapat mengawasi penggunaan aplikasi jual beli online dengan lebih bijaksana.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.