Perlindungan Hukum Perjanjian Jasa Antara O-Ranger dengan PT. PosIndonesia di Kabupaten Sleman
Sari
Fokus penelitian adalah mengkaji tentang perjanjian melakukan jasa antaran kemitraan antara O-Ranger Antaran dengan PT. Pos Indonesia di Kabupaten Sleman. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis normatif-empiris. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan O-Ranger Antaran hanya memberikan hak imbal jasa yang sesuai dengan isi perjanjian kemitraan yang telah di sepakati oleh mitra O-Ranger Antaran dengan PT. Pos Indonesia serta menyebabkan ketidakjelasan mengenai hak jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang seharusnya di peroleh mitra akan tetapi harus di tanggung oleh pihak mitra secara mandiri demi terlindungi dari resiko ancaman kesehatan dan kecelakaan kerja. Dengan upaya melakukan transparasi PT. Pos Indonesia berharap agar semua mitra O-Ranger Antaran mendapatkan hak imbal jasa sesuai dengan yang diperolehnya berdasarkan standar minimal antaran yang telah diterapkan perusahaan. Upaya untuk memenuhi hak jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan PT. Pos Indonesia mengharuskan pihak mitra memiliki jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan secar mandiri, sebab sistem kemitraan adalah sistem hubungan bisnis dengan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati tidak dimaksudkan untuk hubungan kerja yang sifatnya tetap maupun tidak tetap karena dengan sistem kemitraan perusahaan dapat mengurangi anggaran pengeluaran perusahaan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.