OPTIMALISASI FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

Sunarya Rahardja

Sari


Ruang terbuka hijau merupakan kawasan yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Adanya ruang terbuka hijau penting untuk masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan ruang terbuka hijau tersebut untuk menunjang aktivitasnya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Ruang Terbuka yang ada di masyarakat umumnya berupa lahan kosong yang ditumbuhi tanam-tanaman maka disebut sebagai ruang terbuka hijau. Penting adanya ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan, setiap kota di Indonesia setidaknya mempunyai ruang terbuka hijau minimal 30% (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota tersebut. Pada prinsipnya setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jaminan hak atas lingkungan hidup ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dalam kenyataannya, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut belum sepenuhnya dapat dinikmati karena adanya beberapa kendala yaitu keterbatasan luas lahan, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran dan sumberdaya manusia. Optimalisasi fungsi ruang terbuka hijau baik publik maupun privat perlu untuk segera diupayakan dengan menambah kuantitas dan kualitasnya, peningkatan partisipasi publik, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan menyediakan alokasi anggaran yang cukup.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.