Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Sari
Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat dan apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perda tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis, data sekunder yang diperlukan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder . Jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Perda Nomor 15 Tahun 2018 ini belum sempat dilaksanakan meskipun peraturan pelaksanaannya sudah tersedia berupa PERWAL Nomor 84 Tahun 2019 , pelaksanaan baru sampai tahapan sosialisasi saja, karena pada saat mau dilaksanakan terjadi pandemic akibat merebaknya virus corona dan diperlakukannya PPKM sehingga pelaksanaan Perda dan Perwal menjadi tertunda. Karena belum sempat dilaksanakan maka kendala yang dihadapi saat pelaksanaan tidak ada, tetapi saat sosialisasi kendala yang dialami meliputi masih kurangnya personil Satpol PP untuk melakukan sosialisasi dan animo masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi responnya kurang baik. Sehingga diambil langkah lain untuk sosialisasi dengan memasang spanduk/ banner ditempat yang strategis agar dapat dibaca masyarakat sekitar lokasi spanduk/banner dipasang
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.