Pembentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AAGN. Ari Dwipayana, 2003, Membangun Good Governance. Raja Grafindo Pustaka, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Bagir Manan, 2002, Menyongsong Fajar Good Governance, PSH FH UlI, Yogyakarta
Bernard L. Tanya, dkk, 2006, Teori hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. KITA, Surabaya,
Inu Kencana Syafiie, 2010, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama, Jakarta
La Ode Bariun, 2015, Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan. Disertasi. Program Pasca Sarjana. Universitas Hasanuddin, Makassar
Moh. Mahfud, MD., 1998, Politik Hukum di Indonesia, cet. ke-1, LP3ES, Jakarta.
Padmo Wahyono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Jakarta
Philippe Nonet and Philip Selznick, 2001, Law and Society Transtition: Toward Responsive Law, dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 2,Kumpulan Makalah Kuliah Politik Hukum, Program Pascasarjana FH UIEU, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, tanpa tahun, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya
Reny Rawasita, et.al., 2009, Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah,Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta
Riswanda Imawan, 2002, Desentralisasi, Demokratisasi, dan Pembentukan Good Governance, dalam Syamsudin Haris (Editor), Desentralisasi dan Otonomi Daerah, P2P-LIPI, Jakarta
Sarundajang, 2007, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah cetakan ke 3, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sedarmayati, 2003, Good Govermance: Kepemerintahan Yang Baik Dalam Rangka Otonomi Daerah Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisien Melalui Restrukturisasi dan Pemberdayaan, Mandar Maju, Bandung
Darmini, 2018, Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS Vol V Nomor 2 Agustus 2018 , Universitas Mataram, Mataram
Meri Yarni dan Latifah Ami, 2015, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pilar Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Universitas Jambi, Jambi
Muhammad Suharjono, 2014, Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah, Jurnal DiH Pebruari 2014, Vol. 10, No. 19, Untag, Surabaya
Sari, 2015, Implementasi Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kota Bukittinggi, Magister Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Syarif Hidayat, 2006, Desentralisasi untuk Pembangunan Daerah, Jentera: Peraturan Daerah edisi 14 Tahun IV, Oktober-Desember 2006.
Yusdiyanto, 2012, Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 3 Sept.-Desember. 2012 ISSN 1978-5186
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i1.1213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats